Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puspomad Bakal Periksa 2 Prajurit TNI Korban Aksi Brutal Rombongan Moge di Bukittinggi

Minggu, 01 November 2020 – 14:29 WIB
Puspomad Bakal Periksa 2 Prajurit TNI Korban Aksi Brutal Rombongan Moge di Bukittinggi - JPNN.COM
Dua pengendara moge yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap prajurit TNI sedang diperiksa di Polres Bukittinggi, Sumbar, Sabtu (31/10). Foto: dokumentasi Puspomad

jpnn.com, BUKITTINGGI - Dua prajurit TNI AD menjadi korban pengeroyokan oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10) lalu.

Atas insiden itu, kepolisian menetapkan empat anggota klub moge sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya turut memantau perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, kedua korban yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf telah membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi.

"Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP," kata Dodik dalam keterangannya, Sabtu (31/10) malam.

Tak hanya memantau perkembangan kasus, Puspomad juga bakal memeriksa dua prajurit TNI yang dianiaya rombongan moge Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi itu.

“Keduanya akan dimintai keterangan Subdenpom Bukittinggi Denpom Sumatera Barat atas insiden tersebut. Bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum," tegas dia.

Dodik pun mengapresiasi kerja Komandan Kodim 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi serta Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas cepat tanggap keduanya ketika menyelesaikan kasus. Menurutnya, saat ini biarkan penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

Kasus pengeroyokan yang dialami dua prajurit TNI oleh rombongan moge di Bukittinggi masih berlanjut. Kedua prajurit itu juga akan diperiksa secara internal oleh Puspomad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News