Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putra Siregar Menjalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya

Kamis, 23 Juni 2022 – 15:25 WIB
Putra Siregar Menjalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya - JPNN.COM
Sidang perdana Putra Siregar dan Rico Valentino di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, RAGUNAN - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, kedua terdakwa, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dihadirkan secara virtual dalam persidangan.

Majelis hakim pun sempat menanyakan kondisi kedua terdakwa sebelum persidangan dimulai.

Selanjutnya, pihak JPU membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah Putra Siregar dan Rico Valentino memahami apa yang disampaikan tadi.

"Mengerti yang mulia," ujar Putra Siregar dalam persidangan.

Sidang perdana kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close