Putri Candrawathi Ditahan, Polisi Dinilai Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri per Jumat, 30 Oktober 2022.
Langkah tegas ini dinilai selaras dengan ekspetasi publik sesuai hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 13-20 September.
"Poinnya, ada hal positif yang dilakukan kepolisian, termasuk dengan menahan Ibu PC. Dan itu sesuai ekspektasi publik yang menginginkan Ibu PC ditahan tanpa pandang bulu," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam paparannya, Minggu (2/10).
Dalam survei tersebut, sebanyak 74,9% responden tidak setuju dengan tidak ditahannya Putri karena alasan kemanusiaan dan memiliki balita 1,5 tahun. Hanya 17,3% yang mendukung istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dan 7,8% lainnya memilih tidak tahu atau tak menjawab.
Mayoritas masyarakat pun tidak sependapat dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang menyarankan Putri menjadi tahanan rumah. Jumlahnya mencapai 70%.
Awalnya, Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Dia baru ditahan menjelang tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Lebih jauh, Burhanuddin juga menyarankan kejaksaan berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J pasca-Polri melakukan tahap II. Sebab, publik sudah memiliki pendapatnya jauh sebelum perkara ini masuk persidangan.
"Publik menuntut lebih. Sekarang sudah mulai P-21. Ini juga harus hati-hati buat kejaksaan, jangan sampai salah penegakan hukum dan terkena dampak ketidakpuasan publik. Bisa saja itu," tuturnya.