Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kecewa, tetapi Apa Daya
jpnn.com - JAMBI - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo itu.
“Kecewa, tetapi apa daya,” kata Samuel Hutabarat dalam pesan WhatsApps yang dikirimkan kepada ANTARA, Rabu (18/1).
Saat ditanya terkait harapannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada PC, dia mengatakan sudah lelah membahas hal itu.
"Capek bahasanya lagi, suka merekalah," ungkap Samuel.
Hal yang sama sudah diungkapkan orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melihat pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
Namun, mereka tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Tim JPU pada Rabu (18/1) menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.