Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap enam dari tujuh kejanggalan pengakuan Putri Candrawathi (PC) korban pelecehan seksual yang konon dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejanggalan-kejanggalan pengakuan istri Ferdy Sambo itu diungkap oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Namun, Edwin tidak bisa membuka ketujuh kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual di Magelang. "Saya hanya bisa sebut enam," kata Edwin di Jakarta, Minggu (4/9).
Pertama, peristiwa asusila itu kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.
Orang lain itu ialah Susi yang disebut-sebut saksi kunci selain Kuat Ma'ruf (KM).
Kedua, jika terjadi pelecehan seksual, apalagi bernuansa kekerasan, Putri seharusnya bisa berteriak.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, Si Ibu PC masih bisa teriak," ungkapnya.
Ketiga, Edwin bicara teori relasi kuasa terkait narasi pelecehan seksual tersebut.