Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis

Rabu, 18 Januari 2023 – 14:34 WIB
Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis - JPNN.COM
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis.

Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Jaksa Nuli menyatakan terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja bernampilan seksi ketika berada di dalam rumah yang menjadi lokasi eksekusi Brigadir J.

Menurut JPU, hal itu dilakukan terdakwa Putri Candrawathi untuk menjalankan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebagai pemicu baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

"Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan sweater warna coklat dan celana legging hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian dengan model blus, kemeja hijau garis-garis hitam, celana pendek dengan warna garis-garis hitam," kata Jaksa Nuli membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1).

Jaksa Nuli menyatakan skenario itu dijalankan Putri Candrawathi, sehingga seolah-olah korban Brigadir J dianggap telah melecehkan atau memperkosanya.

Oleh karena itu, JPU menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki perampasan nyawa korban Brigadir J dengan skenario baku tembak.

"Telah mengetahui pelaksanaanya di rumah dinas Duren Tiga," kata Jaksa Nuli.

JPU membacakan tuntutan, mengungkap saat Putri Candrawathi menutup telinganya. Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News