Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis
jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Jaksa Nuli menyatakan terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja bernampilan seksi ketika berada di dalam rumah yang menjadi lokasi eksekusi Brigadir J.
Menurut JPU, hal itu dilakukan terdakwa Putri Candrawathi untuk menjalankan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebagai pemicu baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
"Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan sweater warna coklat dan celana legging hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian dengan model blus, kemeja hijau garis-garis hitam, celana pendek dengan warna garis-garis hitam," kata Jaksa Nuli membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1).
Jaksa Nuli menyatakan skenario itu dijalankan Putri Candrawathi, sehingga seolah-olah korban Brigadir J dianggap telah melecehkan atau memperkosanya.
Oleh karena itu, JPU menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki perampasan nyawa korban Brigadir J dengan skenario baku tembak.
"Telah mengetahui pelaksanaanya di rumah dinas Duren Tiga," kata Jaksa Nuli.