4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan
jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
JPU juga membacakan hal memberatkan dan meringankan atas apa yang dilakukan Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J itu.
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi.