Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Jumat, 02 September 2022 – 21:17 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat - JPNN.COM
Pasutri tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak kunjung ditahan Polri.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close