Putri Candrawathi Tidak Ditahan Bukan Karena Diistimewakan, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa atau privilese.
Menurut Dedi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tidak ditahan lantaran ada pertimbangan dari penyidik.
Dia pun membantah kabar yang menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu diistimewakan.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu memastikan Putri tetap wajib lapor kepada penyidik meski tidak dilakukan penahanan.
Putri wajib melapor kepada penyidik setiap dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak imigrasi juga sudah mencekal Putri untuk pergi meninggalkan Indonesia.
“Kemudian, yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," kata Dedi.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.