Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Kamis, 03 Januari 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Suwir ditetapkan bersalah dan diganjar dua tahun penjara serta didenda Rp 2 triliun. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa lalu (18/12). Putusan tersebut dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negara kita. Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
"Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus melalui rilisnya, Kamis (3/1).
Keputusan itu kata Kismantoro juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap wajib pajak. Namun itu juga dapat diberlakukan bagi penguasa, pegawai pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan. Bahkan orang yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan juga bisa dipidana.
JAKARTA - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Vadel Badjideh Mengaku Sakit, Batal Diperiksa Polisi
-
Dharma Pongrekun Bakal Bikin Tim Membina Adab
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
Sabtu, 28 September 2024 – 10:38 WIB - Tokoh
Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 09:22 WIB - Humaniora
CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
Sabtu, 28 September 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
Sabtu, 28 September 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
Sabtu, 28 September 2024 – 06:20 WIB - Dahlan Iskan
Makan Tuan
Sabtu, 28 September 2024 – 07:12 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 28 September 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 07:00 WIB - Moto GP
MotoGP Mandalika 2024, Luca Marini Merasa Seperti Balapan di Rumah Sendiri
Sabtu, 28 September 2024 – 07:01 WIB