Putusan Asian Agri Puaskan Ditjen Pajak
Kamis, 03 Januari 2013 – 13:55 WIB
"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut,".
Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan mensyaratkan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai. (chi/jpnn)