Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyak. Dengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol untuk jumlah kursi dan calon anggota DPR untuk penentuan calon terpilih," kata Yasonna.
Oleh karena itu, dia meminta KPU segera melaksanakan putusan MA tersebut. Sikap keharusan bagi KPU untuk melaksanakan itu sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk. "Jika tidak (dieksekudi) berarti KPU menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UU. Mereka sudah terlalu banyak membuat blunder," kata Yasonna. (Fas/JPNN)