Putusan MA Dicuekin, KPU Tak Bisa Dipidana
Jumat, 24 Juli 2009 – 20:33 WIB
Meski demikian Harifin tetap berharap KPU segera melaksanakan seluruh keputusan MA tersebut dan mengubah peraturan tentang perolehan kursi untuk menghindari sanksi administratif itu.
Ditanya soal keterlambatan pengumuman Putusan MA tersebut, Harifin mengatakan bahwa hal itu hanya disebabkan masalah teknis seperti menumpuknya perkara sementara tenaga yang tersedia masih sangat kurang. "Tapi saya telah memanggil pihak yang paling bertanggung jawab tentang masalah ini," kilahnya.