Putusan MK Bukti Kebijakan KPK Soal Pegawai Tak Lolos TWK Tepat
Kamis, 02 September 2021 – 17:24 WIB
"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada TWK itu sudah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: