Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Jumat, 30 September 2011 – 18:40 WIB
“Oleh karena itu, kami tetap memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada MK dan akan tunduk pada keputusan MK karena ini makin memperkuat komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak menggunakan pendekatan diskriminatif. Ya ini kebetulan sekali, wong tugas kita kan membantu pendidikan dasar malah sekarang disuruh membantu. Cocok saja,” tandasnya.
Sebelumnya, uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas dipenuhi MK dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) sore.

 Kata ’dapat’ dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan).
Mereka menilai selama ini kata ’dapat’ dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Akibatnya, pemerintah dianggap mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam memberikan bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah.