MK pun memerintahkan kata ’dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut diganti dengan ’wajib’. Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003