Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK
Walaupun demikian, MK menolak petitum gugatan yang dilayangkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Mahkamah berpegang pada dua putusan sebelumnya.
Berangkat dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 pada 2016, MK menyatakan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada profesionalisme.
Selain itu, rekrutmen ASN ditujukan untuk pelamar secara umum dan bukan hanya tenaga kerja honorer.
MK pun menganggap, dengan begitu, maka tenaga kerja honorer tetap berkesempatan ikut rekrutmen ASN selama memenuhi kualifikasi dan asas profesionalitas.
Kemudian, berangkat dari pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga telah menyarankan pemerintah agar mempertimbangkan setiap kebijakan yang diambil untuk dapat melindungi hak-hak tenaga kerja honorer.
“Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU 20/2023," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan MK kali ini.