Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Melanggar Etik

Rabu, 18 Oktober 2023 – 08:37 WIB
Putusan MK soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Dinilai Tak Melanggar Etik - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Loyalis Partai Golkar Lisman Hasibuan menilai sejak awal sudah mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres.

Sebab, kata Lisman tidak ada pelanggaran hukum baik yang diiakukan Almas Tsaqibbirru dan juga MK terkait batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari awal saya dukung MK. H-1 saya sudah ke MK memberikan dukungan ke Ketua MK,” ujar Lisman di Jakarta, Selasa (17/10).

"Apalagi setiap warga negara juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui mekanisme yang berlaku selama sehat secara jasmani dan rohani. Dan yang terpenting merupakan WNI,” tandasnya.

Begitu secara etika, lanjut Lisman, hingga saat ini tidak ada aturan dan etik yang dilanggar Gibran. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama, tidak ada hubungannya dengan tudingan politik dinasti.

Selain itu, saat ini Gibran juga telah lepas dari tanggung jawab dari Jokowi. Apalagi saat ini Gibran juga telah memimpin dan membangun Solo dengan baik.

“Gibran sudah jadi Kepala Daerah, dipilih oleh rakyat. Jadi wajar saja anak muda dikasih kesempatan tampil sebagai cawapres 2024. Jadi tidak tepat menuding Jokowi membangun politik dinasti ,” jelasnya.

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik keputusan hakim MK yang membolehkan anak muda maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Koordinator Loyalis Partai Golkar Lisman Hasibuan menilai sejak awal sudah mendukung MK menerima permohonan uji materi batas usia capres dan cawapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News