Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
Senin, 02 Mei 2016 – 21:52 WIB
"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah bisa segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.
Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu, Petrus dan Matret mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih tujuh suara.
MK sempat mengeluarkan putusan sela untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara. (jos/jpnn)