Putusan MK soal Syarat Usia Capres Dinilai Rasional dan Adil
Jumat, 20 Oktober 2023 – 20:00 WIB
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (dil/jpnn)