Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Kuasa hukum Huzrin juga menilai ada ambvalensi dalam putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, khususnya syarat batas waktu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukuman. Kuasa hokum Huzrin menyebut ketentuan itu telah melanggar UUD 1945 dan menghilangkan hak untuk dipilih. Sementara dalam putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 10 November 2009, dinyatakan bahwa masa waktu menjabat kepala daerah yang kurang dari 2,5 tahun dianggap bukan satu periode. Sebaliknya, apabila telah melewati 2,5 tahun dinggap telah menjabat penuh stau periode.
“Perbandingan bahwa kepala daerah yang menjabat selama 2,5 tahun sudah dianggap sebagai satu periode, hendaknya juga diterapkan kepada Pak Huzrin yang hanya kurang delapan bulan. Minimal delapan bulan itu bisa diputus dengan asas proporsionalitas,” ujar Farhat Abbas.
Farhat mengakui, dengan perbaikan permohonan itu waktu bagi Huzrin memang sangat terbatas bagi Huzrin, karena jadwal dan tahapan pilkada terus berlangsung. Karenanya Frahat meminta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusannya.