Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada

Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada - JPNN.COM
Dalam permohonan Huzrin yang telah diperbaiki itu diuraikan, bahwa mengacu pada UUD 1945 pasal 28 H ayat (20 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sam guna mencapai persamaan dan keadilan. Kuasa hokum Huzrin juga mencantumkan pasal 28 I ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Kuasa hukum Huzrin juga menilai ada ambvalensi dalam putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, khususnya syarat batas waktu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukuman. Kuasa hokum Huzrin menyebut ketentuan itu telah melanggar UUD 1945 dan menghilangkan hak untuk dipilih. Sementara dalam putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 10 November 2009, dinyatakan bahwa masa waktu  menjabat kepala daerah  yang kurang dari 2,5 tahun dianggap bukan satu periode. Sebaliknya, apabila telah melewati 2,5 tahun dinggap telah menjabat penuh stau periode.

“Perbandingan bahwa kepala daerah yang menjabat selama 2,5 tahun sudah dianggap sebagai satu periode, hendaknya juga diterapkan kepada Pak Huzrin yang hanya kurang delapan bulan. Minimal delapan bulan itu bisa diputus dengan asas proporsionalitas,” ujar Farhat Abbas.

Farhat mengakui, dengan perbaikan permohonan itu waktu bagi Huzrin memang sangat terbatas bagi Huzrin, karena jadwal dan tahapan pilkada terus berlangsung. Karenanya Frahat meminta MK memerintahkan KPU Kepri meninjau ulang keputusannya.

JAKARTA –  Peluang Huzrin Hood untuk bisa mengikuti Pilkada Kepulauan Riau sepertinya semakin tertutup. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA