Putusan MK Tak Berlaku Surut untuk Pilkada
Selasa, 13 April 2010 – 00:06 WIB
Pada kesempatan sama, Huzrin juga menanyakan soal putusan MK terkait Pemilu Legislatif. “Bagaimana jika putusan jika MK tidak berlaku surut, karena ada putusan MK soal pemilu yang sudah berlangsung?” tanya Huzrin.
Menanggapi permintaan kuasa hokum Huzrin maupun pertanyaan Huzrin, Akil Mochtar menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak bias dibandingkan dengan terpidana. “Soal masa jabatan 2,5 tahun itu beda. Yang satu masa jabatan di pemerintahan, sementara yang satu soal terpidana. Argumentasi anda terlalu jauh,” ujar Akil.
Perbaikan kosntruksi landasan hukum yang diajukan kuasa hukum Huzrin juga kurang tajam. “Kalau saudara hanya kutip Pak Sri Soemantri (ahli hukum), semua juga tahu. Tetapi ini adalah pasal lama (pernah diuji) meski permohonannya baru. Jadi permohonan itu konstruksinya harus beda,” tandas Akil.