Putusan PN Jakpus soal Pemilu Disorot, Politikus Senior Riau Bilang Begini
jpnn.com, PEKANBARU - Politikus senior di Riau Kordias Pasaribu menilai bahwa putusan untuk menunda Pemilu 2024 bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jadi, dia menilai putusan PN Jakpus tak perlu ditanggapi.
Kader Partai PDI-P itu mengatakan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya putusan itu belum bisa dijadikan acuan karena belum inkrahc, jangan dibesar-besarkan jadi bias nanti. Terlalu jauh nanti ditafsirkan, masih banyak prosesnya,” kata Kordias kepada JPNN.com Jumat (3/3).
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu mengatakan persoalan sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu.
Kordias yang akan maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang juga sepakat sesuai dengan yang dikatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional.
“Berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. Saya jelas tidak sepakat dengan putusan tersebut, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Semua pihak juga sudah sepakat sebenarnya. Bahkan presiden tidak ada niat memperpanjang masa jabatan maupun menunda pemilu ini,” tegasnya.
Eks Ketua PDIP Riau itu juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.