Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB
Bawaslu akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa PKPI. Dimana salah satu poin disebutkan Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan KPU. Namun meski fatwa telah diterima sejak 1 Maret 2013, hingga saat ini KPU belum bersikap.
Hal yang sama juga terjadi dengan putusan PTTUN, Kamis (7/3), dimana Majelis memerintahkan KPU menjadikan PBB sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun KPU belum juga bersikap. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)