PWI Gelar Diskusi Menuju HPN 2022, Kuliti UU Minerba Hasil Revisi
”Saya menyarankan agar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia mengkaji secara komprehensif UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020," ungkap dia.
Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Abrar Saleng mengatakan UU Minerba yang baru membuat pemda menjadi apatis pada kelestarian lingkungan.
Dia mencontohkan, saat pengelolaan tambang mengancam lingkungan, bukan mustahil pemda akan bersikap tak peduli.
”Itu bukan salah mereka. Mereka tidak memberi izin, tidak saling mengenal, lalu berharap ikut bertanggung jawab pada lingkungan di daerahnya? Sulit terjadi,” ujar Abrar.
Abrar mengingatkan bahwa sumber daya alam berupa tambang berlokasi di daerah. Semestinya, masyarakat yang dekat dengan SDA tambang harus lebih awal sejahtera.
Masyarakat daerah juga harus sejahtera ketimbang hanya sebagai penerima dampak negatif dari usaha pertambangan.
”Selain itu, prioritas penggunaan tenaga kerja lokal harus menjadi regulasi, bukan sekadar imbauan. Seharusnya, pemerintah daerah menolak TKA yang akan bekerja di usaha pertambangan,” pungkas Abrar.
Selain Simon dan Abrar, lima narasumber lain yang ikut berbagi pendapat dalam diskusi sesi ketiga ialah mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Umum Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Probo Yuniar.