PWI Pusat Ambil Alih Kasus Penyegelan Kantor PWI Sulsel di Makassar
1. SK Gubernur Sulsel Nomor 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl. Pettarani 31 Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2. Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan "trigger" atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.
Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah atau negara.
3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tetapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya itulah yang disetorkan ke kas daerah atau negara.
4. Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.
5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, karena baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.
Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah "warisan" tokoh-tokoh pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.