Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
"Saya pikir soal calon independen sah dilakukan, kalau pun dewan tidak mengesahkan, maka terus saja berjalan sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Ryaas juga ada mendengar selentingan dan kekhawatiran masyarakat Aceh jika pasal 256 UUPA dapat direview dan bakal menyusul pasal lainnya untuk direview. Kata dia, tidak sama sekali tidak benar, sebab pasal ini tidak prinsipil dan beda dengan pasal lainnya.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Heikal Safar Dukung Penuh Pembentukan Badan Gizi Nasional untuk Menyehatkan Anak Bangsa
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:53 WIB - Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Antisipasi
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:15 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Jadwal 8 Besar VNL 2024 Putra, Jepang Vs Kanada jadi Pembuka
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:32 WIB - Kriminal
Pegawai Koperasi di Palembang Dibunuh, Jasadnya Dicor Semen
Rabu, 26 Juni 2024 – 17:36 WIB - Pilkada
Ogah Usung Sohibul, PKB Ingin Anies Didampingi Prasetyo atau Kaesang
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:32 WIB - Jatim Terkini
Tabrak Sesama Pemotor di Jalan Pahlawan, Driver Ojol di Surabaya Tewas
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:23 WIB - Sosial
Prof Anthony Ungkap Kejahatan Pemerintah dalam Proyek Perumahan, IKN, hingga Kereta Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 18:23 WIB