Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
"Dua hal kalau ditanya kepada saya tentang proses pemilukada di Aceh, yakni marilah tegakkan demokrasi semurni mungkin dan tegakkan hukum secara konsisten," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan kerja besar dan berharap gelaran Pemilukada lima tahun berlangsung sukses sehingga menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia.
Terkait sangketa Pemilukada, jika nantinya calon independen tidak ada, maka sebut Ryas Rasyid, tuntutan dapat diajukan ke KIP bukan ke MK. Hal itu dikarenakan tugas KIP yang memasukkan ketentuannya.