Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
Masih menyoal dibatalkannya calon independen dalam Pemilukada mendatang, Ketua SATMA PP Kota Langsa, Edi Saputra mengemukakan, untuk menghindari hal-hal buruk bagi proses demokrasi, sepertinya sangat tepat diminta pendapat rakyat dalam bentuk referendum. Pelaksanaan referendum terkait calon perseorangan tersebut itu sendiri, merespon kebuntuan politik antara KIP dengan DPR Aceh.
“Satu-satunya solusi konkrit dan cerdas adalah referendum,” ujar Edi yang juga menjabat Ketua DPW PRA Langsa.
Dia menambahkan, beda pendapat antara KIP dengan DPR Aceh sudah lari dari subtansi nilai dan azas demokrasi itu sendiri. Kedua lembaga ini lebih menunjukan sikap kekuasannya, dengan menjauhkan sikap musyawarah dan mufakat. Dan akhirnya, KIP tetap pendapatnya, bahwa mareka sudah bekerja sesuai dengan amanah undang-undang, sementara DPR Aceh tetap bersikukuh dengan sikapnya.