Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
Sementara itu, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin mengatakan pasca DPR Aceh memutuskan menolak calon perseorangan membuka polimik baru akan konflik politik di Aceh. Ditambah lagi bila KIP Aceh tidak mengindahkan terhadap putusan itu, dimana KIP akan bersikukuh dengan pendapatnya pemilukada Aceh kali ini tetap memberi peluang calon independen untuk ikut. "Pastinya harus ada refendum bagi calon independen," ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Juni lalu tatkala qanun itu belum diketok palu di DPRA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan panitia khusus (pansus) DPRA yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.
"Ya kita tunggu aja. Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, 21 Juni 2011.