Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu
MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat ReformasiSelasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Ketua MK Mahfud M.D. dalam konklusinya menyatakan, pasal 245 ayat 2 dan 3, pasal 282, dan pasal 307 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK tidak mengabulkan gugatan pasal 245 ayat 5 karena tidak memiliki relevansi dengan pasal 245 ayat 2 dan 3. "Menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian," ujar Mahfud dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (30/3).
Menurut MK, keempat pasal tersebut inkonstitusional. Indikasinya, pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi. Hakim konstitusi Maruarar Siahaan menganalogikan itu dengan semangat kebebasan pers pasca-1998.
"Pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologis ilmiah, tidak sejalan dengan UUD 1945," kata Maruarar.