Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Selasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu - JPNN.COM
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. MK berpendapat, hitung cepat tidak mengganggu hak konstitusional siapa pun. Dengan alasan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan batasan pasal quick count dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.

 

Permohonan uji materi diajukan Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali dan Direktur Lembaga Survei Nasional Umar S. Bakry dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta mahkamah membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU pemilu karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur, pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu serta pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.

 

Ketua MK Mahfud M.D. dalam konklusinya menyatakan, pasal 245 ayat 2 dan 3, pasal 282, dan pasal 307 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK tidak mengabulkan gugatan pasal 245 ayat 5 karena tidak memiliki relevansi dengan pasal 245 ayat 2 dan 3. "Menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian," ujar Mahfud dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (30/3). 

 

Menurut MK, keempat pasal tersebut inkonstitusional. Indikasinya, pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi. Hakim konstitusi Maruarar Siahaan menganalogikan itu dengan semangat kebebasan pers pasca-1998.

"Pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologis ilmiah, tidak sejalan dengan UUD 1945," kata Maruarar.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close