Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Selasa, 31 Maret 2009 – 07:43 WIB
Quick Count Boleh Diumumkan pada Hari Pemilu - JPNN.COM
 

Pemohon uji materi, Ketua AROPI Denny J.A., melihat putusan MK itu sebagai kemenangan akademik. "Mulai hari ini lembaga survei dan TV boleh membuat quick count pada hari pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil surveinya pada hari tenang, dan tidak ada sanksi pidana untuk itu," ujar Denny setelah sidang putusan.

 

Kendati demikian, jika ada lembaga survei yang melakukan kebohongan publik, masih bisa dipidana dengan KUHP. Karena itulah, menurut Denny, tidak perlu aturan lain yang mengaturnya. (bay/pri/kim)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close