Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganTerakhir adalah kasus Basarnas tersebut. Dalam penanganan kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101), penyidik KPK bekerja sama dengan penyidik TNI untuk menyelidiki kasus ini. Baik dari pihak swasta maupun beberapa pejabat TNI terkena kasus pidana korupsi.
Demikian pula dalam kasus korupsi dana pensiun TNI dan proyek satelit pada Kemenhan, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang besar dan keterlibatan pejabat TNI maupun Kemenhan. Penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama.
Sebagaimana dalam pemberitaan maupun pernyataan, penanganan kasus Basarnas yang lalu oleh KPK sebenarnya juga dikoordinasikan bersama TNI.
Dalam praktiknya hal ini berjalan biasa, sebagai bentuk penanganan perkara koneksitas. Penanganan bersama ini memang dikenal dalam perkara koneksitas, dimana Tim Koneksitas ini berfungsi untuk saling berkoordinasi dalam menangani perkara yang sama namun berbeda kedudukan subyek hukum.
Namun, sebagaimana dalam sebuah koordinasi, terdapat beberapa kendala atau perbedaan pendapat antara satu dan lain pihak. Hal inilah yang sebenarnya menjadi hambatan atau celah dalam forum kerjasama dan kolaborasi atau penanganan perkara bersama.
Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat melihat bahwa MK berupaya untuk memberi “jalan tengah” terhadap kendala atau celah dalam perkara koneksitas.
Hukum Pidana Indonesia saat ini memang masih memisahkan antara Militer dan Sipil. Hal ini karena adanya asas-asas atau prinsip yang berbeda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Asas tersebut seperti asas kesatuan komando, asas komandan bertanggung jawab, dan asas kepentingan militer.
Dalam UU Peradilan Militer, ditegaskan bahwa kepentingan militer memang didahulukan daripada kepentingan sipil, namun bukan melebihi kepentingan hukum. Artinya kepentingan hukum tetap didahulukan sebagaimana prinsip negara hukum.