Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, S.H, MH. - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganJika kita menelaah Putusan MK Nomor 87 tahun 2023 yang menguji Pasal 42 UU KPK tersebut, dalam amarnya MK menambahkan frasa “jika sejak awal telah ditangani oleh KPK”.
Melalui putusan MK, KPK dapat menangani dan mengendalikan perkara koneksitas sepanjang telah dilakukan sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK.
Walaupun begitu, jika tidak ada perkara koneksitas dalam kasus korupsi tersebut, maka penanganannya tetap dilakukan oleh sistem peradilan militer.
Putusan ini telah mempertimbangkan maksud dari pembuat undang-undang yang menginginkan keterbukaan dan akuntabilitas pejabat militer yang selama ini dinilai sulit dan tertutup serta mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas penanganan perkara yang selama ini berpedoman pada asas cepat, mudah, dan sederhana.
Dari Putusan MK ini juga tidak mengubah sifat bahwa penanganan perkara pidana di militer tetap menghormati kekhususan dari Sistem Peradilan Pidana Militer.
Putusan MK tersebut memang diharapkan memberikan jalan bagi keterbukaan dalam penanganan korupsi di lingkungan militer yang selama ini memiliki citra “tertutup” atau rawan penyalahgunaan.
Publik juga dikagetkan dengan polemik dalam kasus Basarnas dan menyebabkan salah satu Pimpinan meminta maaf dan menyebut adanya “kekhilafan”.
Putusan MK ini sendiri tentu dilihat sebagai jalan atau ruang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat atau pegawai militer dengan netralitas dan independensi sistem peradilan, namun tentu memerlukan pengaturan lebih lanjut sehingga permasalahan serupa tidak terjadi kembali.