Rabu, Laporan Dana Kampanye Parpol Dipublikasikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan hasil verifikasi laporan awal dana kampanye seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu pada Rabu (5/3).
Publikasi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dimungkinkan karena setelah masa pelaporan berakhir Minggu (2/3), petugas KPU memiliki waktu dua hari untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan.
"Jadi pada tanggal 5 Maret, akan kita beritahu ke seluruh parpol hasilnya seperti apa. Ini lah laporan anda sudah baik, atau masih ada komponen yang kurang. Selain itu tanggal 5 Maret juga akan kami buka (hasil verifikasi ke publik)," katanya di gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3).
Menurut Hadar, bagi parpol yang laporannya belum lengkap, akan diberi waktu selama lima hari untuk memerbaiki. Dan hasilnya juga tetap akan kembali dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pemantauan.
"Kita buka kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melihat. Seperti ini lah hasil verifikasi laporan awal dana kampanye parpol," katanya.
Menurut Hadar, jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran administrasi, maka dapat memberi masukan kepada KPU. Sementara jika indikasinya pelanggaran pidana pemilu, masyarakat dapat melaporkannya ke petugas kepolisian.
"Temuan misalnya anggaran dana berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Atau tidak sesuai (aturan) dan sumber yang tidak jelas. Kita contohkan dalam rekening misalnya tertulis sumbangan dari si A. Namun ketika ditanya, si A merasa tidak memberi sumbangan. Nah itu kan sudah masuk ranah dugaan pelanggaran pidana," katanya.
Masyarakat dapat melapor ke kepolisian karena sesuai peraturan perundang-undangan, kata Hadar, KPU hanya berperan memverifikasi administrasi kelengkapan laporan awal dana kampanye. Sementara untuk audit, dilakukan kantor akuntan publik independen yang nantinya ditunjuk oleh KPU.(gir/jpnn)