Rachel Vennya Diperiksa sebagai Tersangka, Kombes Tubagus Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa Selebritas Instagram (Selebgram) Rachel Vennya, Senin (8/11).
Rachel Vennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Hidayat menjelaskan materi pemeriksaan Rachel Vennya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Hanya saja, perwira menengah Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap kekasih Salim Nauderer tersebut. "Ya yang digali masalah itu saja, kan, sudah tahu, kan, sudah tahu permasalahannya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit," ujarnya di Jakarta, Senin (8/11).
Dia mengatakan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara yang bersangkutan dalam kasus tersebut. “Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kombes Tubagus menuturkan apabila pemeriksaan telah rampung, langkah selanjutnya ialah penyidik melakukan pelimpahan berkas Rachel Vennya kepada kejaksaan. "Iya, akan segera dikirim dulu ke kejaksaan," ujar Tubagus Ade Hidayat.
Rachel Vennya pada Senin ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rachel tiba di Markas Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia. Rachel Vennya terpantau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.