Diketahui, permohonan praperadilan Raffi ditolak Majelis Hakim. Menurut hakim penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi dianggap sah dan legal menurut hukum. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan. (ian/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul kecewa dengan keputusan majelis hakim Sigit Sutriono, yang memenangkan BNN dalam sidang praperadilan