Rahmat dkk Tertangkap, Tepuk Tangan untuk Polisi
Jumat, 22 Januari 2021 – 20:00 WIB
"Para pelaku ini sudah datang ke Semarang sejak 7 Januari untuk melakukan pengamatan," ucap Irwan.
Guna melancarkan aksinya, mereka bahkan mencuri dua sepeda motor yang digunakan saat menggasak uang perusahaan tersebut.
Usai beraksi, para pelaku sempat kabur ke Kota Salatiga dan Yogyakarta.
Dalam pelarian itu, pelaku membagi uang hasil rampokan masing-masing Rp 90 juta per orang.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga senjata api rakitan serta uang Rp 290 juta sisa hasil rampokan yang masih disimpan para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)