Rahmat Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Kantor Polisi
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:42 WIB
Sebab, menurut petugas yang memergoki, Rahmat beraksi seperti sudah memiliki jam terbang.
Meski nilai kerugian dari tindak kriminal itu tidak terlalu besar, Rahmat tetap akan menjalani proses hukum.
Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Imbauan juga bagi seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menaruh benda berharga di kendaraan,” tegas Dedi. (dra/ndy/k8)