Raih Pengakuan Internasional, Perhutani Siap Penetrasi Pasar Global
jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani berhasil memperoleh pengakuan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
Pengakuannya berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja, yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan Banyumas Barat. Juga perluasan scope product non timber forest product meliputi getah pinus dan daun kayu putih.
"Jadi, produk Perhutani makin siap melakukan penetrasi ke pasar global," kata Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka dalam siaran pers, Selasa (23/8).
Dia menjelaskan selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan terbaik di dunia internasional, juga bisa melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus. Di samping memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
"Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM, maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD)," tambahnya.
Dia melanjutkan, Perhutani bisa memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100% melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD, sehingga Perum Perhutani menjadi perusahaan pertama pengekspor GTD FSC 100% di Indonesia.
“Melalui penambahan scope hasil hutan bukan kayu, hasil hutan Perhutani makin siap melakukan penetrasi ke pasar internasional” tegas Endung.
Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management dari total 57 KPH yaitu KPH Banten, KPH Ciamis, KPH Kendal, KPH Kebonharjo, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Madiun dan KPH Banyuwangi Utara. Dengan bertambahnya KPH Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management menjadi 10 KPH.