Raker Komite IV DPD & Menteri Koperasi Hasilkan 16 Kesimpulan Termasuk Insentif untuk Koperasi Susu Lokal
Kesembilan, Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Koperasiagar melakukan perbaikan regulasi dan kebijakan melalui evaluasi perjanjian perdagangan bebas yang merugikan koperasi susu lokal dan penerapan kebijakan tarif proteksi untuk produk susu impor serta mendorong implementasi kebijakan preferensi bagi susu lokal dalam program nasional seperti Nakan Bergizi Gratis (MBG).
Kesepuluh, Komite IV DPD RI mendukung Kementerian Koperasi agar merancang strategi pemasaran dan edukasi, melakukan kampanye konsumsi produk susu lokal untuk meningkatkan permintaan domestik serta memberi dukungan kepada koperasi dalam pengembangan merek dan pemasaran susu lokal secara kompetitif.
Kesebelas, Komite IV DPD RI mendukung agar Kementerian Koperasi memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan industri susu lokal dan memastikan perlindungan regulasi terhadap produksi susu lokal meskipun ada perdagangan bebas.
Kedua belas, Komite IV DPD RI mendorong agar mempercepat Revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar perbaikan tata kelola ekosistem perkoperasian dapat segera terwujud dan pemberdayaan Koperasi dapat lebih optimal dalam rangka mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga belas, Komite IV DPD RI bersama-sama Kementerian Koperasi agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan PMK Nomor 101 Tahun 2009 TentangTarif 8iaya Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu dan Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor untuk melindungi produk lokal.
Keempat belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi bersepakat untuk bersama-sama melakukan kunjungan kerja atau kegiatan lainnya dalam rangka penguatan kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional.
Kelima belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi bersepakat untuk bersama-sama untuk mengkaji berbagai kebijakan dan regulasi terkait impor yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Enam belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam rangka edukasi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perkoperasian dan kebijakan lainnya terkait koperasi kepada masyarakat termasuk anggota dan pengurus koperasi di seluruh Indonesia.(fri/jpnn)