Rakyat Riau Menggugat Pemerintah
jpnn.com - PEKANBARU - Kesabaran rakyat Riau menghadapi bencana kabut asap sudah di ambang batas. Lambannya penanganan kebakaran lahan dan hutan, hingga jatuhnya korban sakit, hingga meninggal dunia akibat asap, membuat kelompok masyarakat menyuarakan satu semangat yang sama, yakni menggugat pemerintah.
Masyarakat Riau akan melakukan class action dan menyeret pemerintah daerah serta pemerintah pusat ke meja hukum, karena dianggap lalai membiarkan bencana Karlahut yang sudah 17 tahun, kembali terjadi tahun ini. Malah bencananya bertambah parah dan mengakibat asap pekat selama hampir dua bulan.
Class action tersebut digagas sejumlah pihak. Rencananya akan ada tiga jalur gugatan, di antaranya Class Action, Citizen Law Sweet dan Legal Standing.
''Untuk Class action kami mulai sejak hari ini. Nanti akan didirikan posko pengaduan di beberapa titik dan daerah. Bagi warga yang merasa dirugikan silakan melaporkan diri,'' kata Ketua harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar pada wartawan, Selasa (6/10).
Class action ini awalnya digagas melalui hastag #melawanasap. Selanjutnya posko akan dibuka di kantor Walhi, Jalan Cempedak I, Pekanbaru.
Jika sudah memenuhi unsur kerugian, akan dilanjutkan dengan menempuh jalur hukum (Citizen Law Sweet). Sedangkan jalur ketiga yakni upaya Legal Standing yang diwakili Jikalahari.
''Bagi rakyat Riau yang merasa dirugikan, baik secara materi maupun kesehatan apalagi nyawa, silakan melapor. Ini bukan soal menang dan kalah, tapi kami buktikan bahwa pemerintah sudah lalai,'' ketus Al Azhar.
Untuk upaya gugatan ini, rakyat Riau nantinya akan diwakili oleh pengacara Heri Budiman. Diharapkan dengan gugatan ini dapat menyeret penjahat lingkungan dan pihak-pihak pemerintah yang dinilai gagal menjaga amanah rakyat.