Ramadan, BPOM Sita Ratusan Ribu Kemasan Pangan tak Memenuhi Syarat
Penny memaparkan, berdasarkan lokasi, temuan pangan kedaluarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, serta biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.
“Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” tukasnya.
Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu kelompok agar-agar, kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.
Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%).
”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34%,” ungkapnya.
Hal ini, tambah Penny, menunjukkan tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat. Ini tidak terlepas dari upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga terkait, yang memang gencar melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluarsanya.
Pelaku menghapus dua digit tahun kedaluarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluarsa tersebut.
Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM.
Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluarsa.
Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.
Penny menyatakan, Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia. Dan, melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.
“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Terakhir, Penny mengharapkan masyarakat berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. Dengan pengawalan keamanan pangan pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang dilakukan Badan POM, diharapkan menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah. (esy/jpnn)