Ramadhan, Banyak Beredar Upal
Jumat, 13 Agustus 2010 – 06:05 WIB
Komplotan yang telah beraksi selama 1,5 tahun ini telah merugikan negara dan masyarakat miliaran rupiah. Karena perbuatan para tersangka dijerat pasal 245, jo 55, jo 56 KUHP tentang Uang Palsu dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (dni)