Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Ramadhan Pohan 15 bulan kurungan penjara. Putusan itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.
Selain Ramadhan Pohan, JPU juga mendaftarkan banding terhadap terdakwa lainnya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan, yang menerima vonis ringan dengan hukuman selama 9 bulan kurungan penjara.
“Kita banding atas putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita atas kasus penipuan itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (30/10) siang.
Sumanggar menjelaskan, pihaknya menyatakan banding putusan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, karena putusan sangat ringan dari tuntutan JPU.
Untuk Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, dituntut 3 tahun penjara. Sedangkan, Savita dituntut JPU dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Kemudian, JPU dalam tuntutan Ramadhan Pohan dan Savita untuk dilakukan penahanan. Namun, dalam putusan Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik tidak menetapkan penahanan untuk kedua terdakwa. Dengan itu, Ramadhan Pohan dan Savita masih menghirup udara bebas saat ini.
”Sudah kita daftarkan hari ini (kemarin,Red) bandingnya ke Panitra Muda bidang pidana umum di PN Medan. Kemudian sembari kita membuat memory banding kedua terdakwa,” tuturnya.