Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding

Selasa, 31 Oktober 2017 – 11:49 WIB
Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding - JPNN.COM
Tersangka kasus penggelapan Ramadhan Pohan (kiri) keluar ruangan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10). Majelis Hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman 15 bulan penjara. Foto: SUTAN SIREGAR

Vonis ringan untuk Ramadhan Pohan disampaikan majelis hakim di ketuai oleh Erintuah Damanik di PN Medan, Jumat (27/10) lalu. Sementara itu, Vonis ringan yang sama juga disampaikan majelis hakim PN Medan, Kamis (26/10) lalu.

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan bersalah dan melanggar melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dilakukan bersama-sama.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar.

Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan kepada Ramadhan Pohan dalam kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close