Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
"Makin dilarang, sebaiknya semua content creator, semua jurnalis, harus makin membuat karya-karya investigatif, artinya kita ramai-ramai melakukan pembangkangan sipil atas aturan ini."
Sebagai pembayar pajak atau sebagai publik, Dandhy menyayangkan aturan ini karena publik akan kehilangan kesempatan mendapatkan informasi yang dikerjakan dengan metode jurnalisme yang benar lewat investigasi.
"Pembayar pajak juga akan dirugikan karena akan kehilangan referensi bagaimana media mengawasi jalannya pemerintahan yang menghabiskan uang pajak mereka."
Ia juga mempertanyakan perumusan isi RUU penyiaran yang dinilainya memuat hal-hal yang saling bertentangan atau paradoks.
"Aturan ini sangat aneh, karena di pasal lain dalam UU yang sama juga disebut bahwa fungsi penyiaran adalah kontrol sosial ... nah, saya penasaran banget, apa yang ada di isi kepala orang yang menulis naskah akademik, atau politikus, atau siapa pun yang menulis draft undang-undang ini, ketika mereka mencantumkan fungsi kontrol sosial dalam tujuan UU ini tetapi di saat yang sama melarang karya investigatif ada dalam program siaran."
"Jadi saya enggak mengerti apa yang mereka maksud dengan kontrol sosial, sementara bentuk tertinggi dari produk kontrol sosial secara jurnalistik adalah investigasi yang justru enggak bisa masuk."
"Sangking sesatnya cara berpikir undang-undang ini, sampai saya berpikir: melanggar undang-undang ini nanti, kalau pun disahkan, adalah sebuah puncak karir tertinggi sebagai jurnalis."
Ia juga menilai pasal-pasal yang bermasalah ini akan membuat Indonesia makin jauh dari iklim penyampaian informasi yang simetris, yang padahal merupakan ukuran kualitas demokrasi.