Rampas Tas Isi Uang, Jambret Bagi untuk Istri, Anak Yatim dan Kotak Amal Masjid
BACA JUGA : Masih pakai Seragam, Honorer Menjambret di RS
Petugas reskrim yang melakukan lidik, mengetahui keberadaan ponsel yang berada di wilayah Purwosari, melakukan pengejaran dan menemukan ponsel di tangan saksi yang membeli ponsel tersebut.
"Petugas reskrim Polsek Wajak kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya, hanya dengan barang bukti ponsel Lenovo saja, sedangkan uang sejumlah Rp 3 juta sudah diberikan istrinya," imbuh Aiptu Iqomatul.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan tidak adanya kekerasan yang dilakukan ataupun korban terluka, dengan ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)