Rancangan Permen LHK Soal Pengaturan Perhunanan Sosial Ditargetkan Selesai April
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai amanat PP Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, ditargetkan selesai pada awal April 2021.
KLHK saat ini tengah melakukan proses pembahasan dengan pakar, publik dan masyarakat umum untuk mempersiapkan rancnagan Permen tersebut.
“Ruang ini sangat penting untuk memastikan aspirasi para pihak dan masyarakat dapat tertampung sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Menteri Siti Nurbaya saat pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat serta media terkait di Jakarta, Senin (8/3).
Sebelumnya, KLHK telah mengintensifkan formulasi pengaturan pengolahan Perhutanan Sosial terhitung sejak diundangkannya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
KLHK melakukan formulasi pengaturan pengelolaan perhutanan sosial khusus untuk Pulau Jawa melalui pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat serta media di Jakarta, Senin (8/3).
Penyusunan Peraturan terkait dengan wilayah kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektare.
Sedangkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih seluas 1 juta hektare.
“Pengaturan ini sangat penting untuk menyehatkan Perum Perhutani agar dapat fokus mengembangkan bisnisnya melalui multi usaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial mampu memberikan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Siti Nurbaya.