Rano Alfath Menilai Perlu Evaluasi Menyeluruh Pada PT Antam
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyoroti peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT. Aneka Tambang, Tbk (Antam).
Adapun Antam dihukum mengembalikan emas senilai Rp 1,1 triliun ke pengusaha Budi Said (BS) dalam kasus jual beli emas.
Rano Alfath mendesak perusahaan pelat merah itu memenuhi kewajibannya karena BUMN berkewajiban mematuhi perjanjian dan akad jual beli dengan konsumennya.
"Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban ini, bisa menjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur transaksi perdagangan dan perjanjian,” tutur Rano, kepada wartawan, Sabtu (15/7).
Menurut Rano, Mahkamah Agung (MA) sudah bijaksana dan rasional mengabulkan kasasi yang diajukan Budi Said.
"Bagaimana pun pengusaha adalah komponen masyarakat dan juga warga negara. Oleh karena itu, berhak mendapatkan pemulihan hak-hak mereka, termasuk ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita," kata dia.
Legislator asal Banten itu prihatin dengan kondisi di PT. Antam, terlebih di tengah kasus dugaan korupsi yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung pada perusahaan tersebut.
Rano menilai harus ada evaluasi menyeluruh dan reformasi birokrasi internal pada PT Antam.